Laman

Senin, 02 Juli 2012

PRANATA SOSIAL DALAM AL-QUR`ÀN

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”   QS. Al-Hujuràt [49]: 13
***
PRANATA SOSIAL DALAM AL-QUR`ÀN

Manusia adalah ciptaan Tuhan dari sekian banyak ciptaanNya, yang Dia ciptakan dengan kekhususan atau keistimewaan tersendiri, yakni ciptaan yang lebih sempurna dari ciptaan-ciptaan lainnya, ciptaan yang dibekali akal, pikiran, nafsu, dsb. Sehingga manusia mampu menguasai banyak hal bahkan bisa dikatakan sebagai ciptaan yang paling berkuasa (setelah Sang Pencipta) di alam semesta ini.
Dengan bekal yang Tuhan berikan dan perkembang-biakan serta perubahan dari setiap zaman, manusia kian menyebar di muka bumi hingga terbentuk kelompok, bangsa, ras, suku, klen dan lainnya yang menyebabkan lahirnya perbedaan-perbedaan dalam kehidupan manusia, baik dari segi adat, sosial, budaya, pranata, adab ataupun tentang pola hidup lainnya. Dengan demikian, wawasan dan pengalaman manusia akan menjadi luas kemudian kehidupan mereka kian baik. Sebab akan ada interaksi yang tidak terpisahkan dari manusia sebagai makhluk sosial, yang saling membutuhkan satu sama lain. Hal semacam ini sudah digambarkan dalam al-Qur`àn Surah al-Hujuràt [49]: 13 (seagaimana tercantum di atas). Ayat tersebut bukanlah landasan untuk berpacaran. Akan tetapi untuk bermasyarakat yang baik antar sesama manusia dengan mengusung ketaqwaan (ibadah, kebaikan dan kejujuran - kapan, bagaimana dan di manapun) meski berbeda latar belakang dan agar pola pikir serta kehidupan manusia tidak monoton, yang pada dasarnya manusia berasal dari satu jiwa;
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu, dan Dia menciptakan darinya pasangannya, dan Dia memperkembang-biakkan dari keduanya laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertaqwalah kepada Allah yang denganNya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan shilaturrahìm. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” QS. Al-Nisà` [4]: 1
Dalam kehidupan yang kian meluas dan perkembangan zaman yang kian maju dari berbagai aspek, menuntut setiap kelompok manusia _yang kian menyadari bahwa diri mereka adalah makhluk idividual yang juga makhluk sosial_ untuk mencurahkan pemikiran-pemikiran dalam membangun peradaban yang baik demi mencapai tujuan terbaik hingga memiliki keunggulan atau memiliki keberadaan yang nyata di mata masyarakat dunia. Maka dengan kekuatan shilaturrahìm (interaksi yang pro-aktif), wawasan dan pengetahuan serta pengalaman manusia kian bertambah dan luas, sehingga kekurangan-kekurangan yang ada pada diri dan kehidupan masing-masing kian jelas bagi mereka, yang kemudian mereka gunakan untuk menjalani kehidupan dan perbaikan yang terus menerus untuk mencapai tujuan tersebut. Mereka pun harus membentuk seperangkat aturan yang berlaku sekitar kegiatan atau kebutuhan mereka dalam bermasyarakat atau disebut juga dengan pranata sosial untuk memudahkan jalan ke tujuan.
Dalam pembentukan pranata sosial, sebagai ummat sosial yang berbudaya,  harus memperhatikan pranata agama agar tidak terjadi kerancuan yang memisahkan atau merusak kebersamaan dan kelangsungan dalam bermasyarakat, agar tidak melampaui batas-batas hukum agama, tidak menentukan hukum dengan mengubah yang sudah ditetapkan oleh agama dan agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang. Karena yang berhak menentukan hukum dalam urusan beragama hanyalah Tuhan. Seperti disebutkan dalam al-Qur`àn:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” QS. Al-Màidah [5]: 1
Setelah pranata sosial terbentuk, maka masyarkat yang terangkum dalam pranata tersebut harus bekerjasama untuk mewujudkannya sebagai bentuk keberadaan (eksistensi) mereka dengan nyata di masyarakat luas, karena setiap orang memiliki kewajiban atas hak bersama. Dalam hal ini al-Qur`àn mencantumkan tentang kerjasama dalam membangun kejayaan:
“… dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjid al-Haram mendorongmu untuk berbuat aniaya, dan tolong-menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong atas dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Màidah [5]: 2
“Sesungguhnya telah datang dari Tuhanmu bukti-bukti yang terang, maka barang siapa melihat (kebenaran itu), maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri, dan barang siapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka dialah yang rugi, dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara(mu).”  QS. Al-An’àm [6]: 104
Dengan terbentuknya pranata sosial, maka hak dan kewajiban antar sesama pun kian jelas dan lahirlah struktur sosial di tengah masyarakat. Seperti penanggungjawab atas tegaknya pranata yang sudah terbentuk. Perlu diingat juga bahwa pranata yang terpenting dalam kehidupan ini adalah pranata sosial agama dan pendidikan. Sehingga pranata-pranata yang lain, seperti pranata hukum,  perdagangan, dan lainnya menjadi jauh lebih baik, tidak bertentangan dengan ajaran yang dianut masyarakat beragama pada khususnya.
Dengan pendidikan yang baik akan terangkat martabat suatu kaum dengan tinggi, akan ada keistimewaan tersendiri. Sehingga kehidupan di dunia terasa lebih indah. Dengan ilmu rumah terngkat tanpa tiang dan kebodohan malah merusak yang sudah tertata rapih. Kemudian dengan agama, kehidupan setelah kematian kelak akan indah dalam kenikmatan.
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Al-Mujàdilah [58]: 11
Kemudian dalam pranata sosial, adalah wajar bila dalam setiap pranata ada sanksi, bahkan dikatakan pula bahwa pranata sosial adalah pola hidup dalam bermasyarakat dengan seperangkat aturan dan pelanggaran atasnya diancam sanksi dan setiap sanksi yang dijatuhkan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain baik oleh penegak ataupun terpidana. Setiap orang harus bertanggungjawab atas segala yang dilakukannya, baik itu pria ataupun wanita.
“… dan tidaklah seseorang yang berbuat dosa melainkan dirinya sendiri yang bertanggungjawab, dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain …”
 QS. Al-An’àm [6]: 164
          Sanksi berfungsi sebagai efek jera bagi pelanggar hukum/pranata, dan ini dimaksudkan demi kebaikan perjalanan hidup untuk mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam bermasyarakat. Sanksi pun tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, sanksi harus ditanggung sendiri oleh pelaku. (Allahu a’lamu bi al-shawàb wa ‘allamanà mà yanfa’unà. Àmìn..)

Jakarta, 25 April 2012

*Isma’il Sya’roni Hasibuan