“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” QS. Al-Hujuràt [49]: 13
***
PRANATA
SOSIAL DALAM AL-QUR`ÀN
Manusia
adalah ciptaan Tuhan dari sekian banyak ciptaanNya, yang Dia ciptakan dengan kekhususan
atau keistimewaan tersendiri, yakni ciptaan yang lebih sempurna dari
ciptaan-ciptaan lainnya, ciptaan yang dibekali akal, pikiran, nafsu, dsb.
Sehingga manusia mampu menguasai banyak hal bahkan bisa dikatakan sebagai
ciptaan yang paling berkuasa (setelah Sang Pencipta) di alam semesta ini.
Dengan bekal yang Tuhan berikan
dan perkembang-biakan serta perubahan dari setiap zaman, manusia kian menyebar di
muka bumi hingga terbentuk kelompok, bangsa, ras, suku, klen dan lainnya yang
menyebabkan lahirnya perbedaan-perbedaan dalam kehidupan manusia, baik dari
segi adat, sosial, budaya, pranata, adab ataupun tentang pola hidup lainnya.
Dengan demikian, wawasan dan pengalaman manusia akan menjadi luas kemudian
kehidupan mereka kian baik. Sebab akan ada interaksi yang tidak terpisahkan
dari manusia sebagai makhluk sosial, yang saling membutuhkan satu sama lain. Hal
semacam ini sudah digambarkan dalam al-Qur`àn Surah al-Hujuràt [49]: 13 (seagaimana
tercantum di atas). Ayat tersebut bukanlah landasan untuk berpacaran. Akan
tetapi untuk bermasyarakat yang baik antar sesama manusia dengan mengusung
ketaqwaan (ibadah, kebaikan dan kejujuran - kapan, bagaimana dan di manapun) meski
berbeda latar belakang dan agar pola pikir serta kehidupan manusia tidak
monoton, yang pada dasarnya manusia berasal dari satu jiwa;
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah
kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu, dan Dia
menciptakan darinya pasangannya, dan Dia memperkembang-biakkan dari keduanya laki-laki
dan perempuan yang banyak, dan bertaqwalah kepada Allah yang denganNya kamu
saling meminta, dan (peliharalah) hubungan shilaturrahìm. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” QS. Al-Nisà` [4]: 1
Dalam kehidupan yang kian meluas
dan perkembangan zaman yang kian maju dari berbagai aspek, menuntut setiap
kelompok manusia _yang kian menyadari bahwa diri mereka adalah makhluk
idividual yang juga makhluk sosial_ untuk mencurahkan pemikiran-pemikiran dalam
membangun peradaban yang baik demi mencapai tujuan terbaik hingga memiliki
keunggulan atau memiliki keberadaan yang nyata di mata masyarakat dunia. Maka dengan
kekuatan shilaturrahìm (interaksi yang pro-aktif), wawasan dan
pengetahuan serta pengalaman manusia kian bertambah dan luas, sehingga
kekurangan-kekurangan yang ada pada diri dan kehidupan masing-masing kian jelas
bagi mereka, yang kemudian mereka gunakan untuk menjalani kehidupan dan
perbaikan yang terus menerus untuk mencapai tujuan tersebut. Mereka pun harus
membentuk seperangkat aturan yang berlaku sekitar kegiatan atau kebutuhan mereka
dalam bermasyarakat atau disebut juga dengan pranata sosial untuk memudahkan
jalan ke tujuan.
Dalam
pembentukan pranata sosial, sebagai ummat sosial yang berbudaya, harus memperhatikan pranata agama agar tidak
terjadi kerancuan yang memisahkan atau merusak kebersamaan dan kelangsungan
dalam bermasyarakat, agar tidak melampaui batas-batas hukum agama, tidak
menentukan hukum dengan mengubah yang sudah ditetapkan oleh agama dan agar
tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang. Karena yang berhak menentukan
hukum dalam urusan beragama hanyalah Tuhan. Seperti disebutkan dalam al-Qur`àn:
“Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah janji-janji itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang
mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.” QS. Al-Màidah [5]: 1
Setelah
pranata sosial terbentuk, maka masyarkat yang terangkum dalam pranata tersebut
harus bekerjasama untuk mewujudkannya sebagai bentuk keberadaan (eksistensi)
mereka dengan nyata di masyarakat luas, karena setiap orang memiliki kewajiban
atas hak bersama. Dalam hal ini al-Qur`àn mencantumkan tentang kerjasama dalam
membangun kejayaan:
“… dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari
Masjid al-Haram mendorongmu untuk berbuat aniaya, dan tolong-menolonglah
kamu atas kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong atas dosa dan
pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.” QS. Al-Màidah [5]: 2
“Sesungguhnya telah datang dari
Tuhanmu bukti-bukti yang terang, maka barang siapa melihat (kebenaran itu), maka
(manfaatnya) bagi dirinya sendiri, dan barang siapa buta (tidak melihat
kebenaran itu), maka dialah yang rugi, dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah
pemelihara(mu).” QS. Al-An’àm [6]: 104
Dengan
terbentuknya pranata sosial, maka hak dan kewajiban antar sesama pun kian jelas
dan lahirlah struktur sosial di tengah masyarakat. Seperti penanggungjawab atas
tegaknya pranata yang sudah terbentuk. Perlu diingat juga bahwa pranata yang
terpenting dalam kehidupan ini adalah pranata sosial agama dan pendidikan. Sehingga
pranata-pranata yang lain, seperti pranata hukum, perdagangan, dan lainnya menjadi jauh lebih
baik, tidak bertentangan dengan ajaran yang dianut masyarakat beragama pada
khususnya.
Dengan
pendidikan yang baik akan terangkat martabat suatu kaum dengan tinggi, akan ada
keistimewaan tersendiri. Sehingga kehidupan di dunia terasa lebih indah. Dengan
ilmu rumah terngkat tanpa tiang dan kebodohan malah merusak yang sudah tertata
rapih. Kemudian dengan agama, kehidupan setelah kematian kelak akan indah dalam
kenikmatan.
“Hai orang-orang beriman apabila
kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka
lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan:
"Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan
orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
Al-Mujàdilah [58]: 11
Kemudian
dalam pranata sosial, adalah wajar bila dalam setiap pranata ada sanksi, bahkan
dikatakan pula bahwa pranata sosial adalah pola hidup dalam bermasyarakat
dengan seperangkat aturan dan pelanggaran atasnya diancam sanksi dan setiap sanksi
yang dijatuhkan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain baik oleh penegak
ataupun terpidana. Setiap orang harus bertanggungjawab atas segala yang
dilakukannya, baik itu pria ataupun wanita.
“… dan tidaklah seseorang yang berbuat
dosa melainkan dirinya sendiri yang bertanggungjawab, dan seseorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain …”
QS. Al-An’àm [6]: 164
Sanksi berfungsi sebagai efek jera bagi pelanggar hukum/pranata, dan ini dimaksudkan demi kebaikan perjalanan hidup untuk mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam bermasyarakat. Sanksi pun tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, sanksi harus ditanggung sendiri oleh pelaku. (Allahu a’lamu bi al-shawàb wa ‘allamanà mà yanfa’unà. Àmìn..)
Jakarta, 25 April 2012
*Isma’il Sya’roni Hasibuan