Demokrasi merupakan
sebuah sistim pemerintahan kuno yang berawal dari Negara Yunani dan masih
berlaku hingga kini. Demokrasi juga merupakan sistim pemerintahan terbaik saat
ini dan diberlakukan di berbagai negara. Termasuk negara Indonesia, adalah
negara berpenduduk yang mayoritas penganut agama Islam, negara yang kaya budaya
dan latar belakang suku dan lain sebagainya, namun sistim pemerintahannya
adalah demokrasi.
Demokrasi
adalah gabungan dua kata yang berasal dari Bahasa Yunani kuno, demokratia.
Demos: rakyat dan Kratos: kekuasaan. Jadi demokrasi dari segi
bahasa adalah kekuasaan rakyat atau rakyat yang berkuasa. Artinya kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan ada di tangan rakyat.
Demokrasi
dalam pengertian istilah pemerintahan adalah sistim pemerintahan yang bentuk kekuasaannya
ada di tangan rakyat dan wakil rakyat (pejabat pemerintahan), atau istilah yang populer adalah: dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistim
pemerintahan demokrasi ada dua bentuk, yakni demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan. Demokrasi langsung adalah bentuk demokrasi
yang rakyatnya langsung memberi suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan tanpa perantara atau orang lain sehingga mereka memiliki pengaruh secara
langsung terhadap politik dan perkembangan atau kemajuan
dalam negara.
Seiring
perkembangan zaman dan banyaknya penduduk serta meluasnya kependudukan dalam
negara hingga jarak dan ruang menjadi faktor sulit untuk menerapkan demokrasi
ini. Maka, muncullah sistim demokrasi terbaru (modern), demokrasi perwakilan,
yaitu seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Meski
demikian, perinsip dan esensi demokrasi harus tetap ada. Misalnya,
setiap rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial
secara bebas, hak asasi
manusia yang terjamin,
kedaulatan rakyat, tidak ada perbedaan dalam hukum, pemerintahan berdasar
persetujuan wakil rakyat/rakyat, kekuasaan atau keputusan diambil
dari mayoritas tanpa merendahkan hak-hak minoritas, kejujuran dan
kebebasan dalam pemilihan umum, dsb.
Dalam
pemerintahan demokrasi ada tiga lembaga pokok untuk menjalankan kepemerintahan
demokrasi:
Þ
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga pejabat tertinggi pemerintahan yang berkuasa atas kebijakan yang disepakati untuk
kepentingan bersama atau umum. Contoh: Presiden.
Þ
Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga
rakyat/wakil rakyat yang berkuasa atas kebijakan yang disepakati untuk
kepentingan bersama atau umum. Contoh: DPR.
Þ
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga penegak hukum yang berkuasa atas kebijakan atau keputusan dalam
pelanggaran hukum. Contoh: Polisi.
Dari setiap
sisi, segala sesuatu mesti ada kekurangan atau dengan
istilah lain tidak ada yang sempurna. Dalam demokrasi juga demikian halnya,
demokrasi memiliki kekurangan atau ketidak-sempurnaan. Misal; kecurangan dalam
pelaksanaan pemilihan umum. Karena orang/kelompok tertentu yang memiliki tujuan
tertentu pula, maka lahirlah kecurangan atau ketidak-jujuran dalam proses
pemilihan umum tersebut dan menghasilkan suara yang tidak sesuai dengan hasil
sesungguhnya. Karena orang/kelompok
tertentu pula, maka terciptalah partai-partai politik
yang ingin mencapai tujuannya atau mencari keuntungan tersendiri dengan
memanfaatkan demokrasi. Sehingga ada kemungkinan besar terjadinya korupsi yang
tertutup rapi.
Sistim
pemerintahan demokrasi ini pula adalah sistim pemerintahan yang menghabiskan
banyak uang, mahal. Semakin banyak partai politik, semakin banyak pula
pengeluaran uang. Terutama pada saat-saat pemilihan umum. Kampanye butuh uang,
transportasi kampanye butuh uang, orang-orang utusan dalam kampanye juga butuh
uang, dsb.
Jika
ditelaah kembali, sebenarnya pemerintahan demokrasi ada kesamaan dengan pemerintahan
ala Islàm yang berbentuk khilàfah, kebebasan rakyat dalam berpikir dan
menyampaikan aspirasi demi kemakmuran bangsa dan negara. Namun pemilihan khalìfah/kepala
negara, gubernur dan lainnya dalam pemerintahan Islàm, khilàfah, tidak
sama halnya dengan sistim demokrasi. Pemilihan dalam demokrasi dengan pengajuan
diri dan memerlukan banyak dana. Sedangkan dalam pemerintahan ala Islàm, khilàfah,
dilakukan tanpa pengajuan diri tapi dengan penilaian ilmu, akhlaq atau moral
dan tingkat ketaqwaannya kepada Sang Pencipta, kemudian yang terbaik dari
orang-orang yang terkemuka akan diangkat menjadi khalìfah sepanjang
hidupnya dengan permusyawaratan terpimpin oleh pemuka-pemuka agama dan ilmuan-ilmuan
Islàm. Sedang dalam pemerintahan demokrasi, pejabat terpilih hanya selama tempo
tertentu. Semua pejabat dalam pemerintahan, baik
dalam pemerintahan ala Islàm ataupun pemerintahan demokrasi, berada di bawah
kekuasaan kepala negara, khalìfah atau presiden.
Persamaan
lain dalam pemerintahan Islàm dan demokrasi juga adalah semacam kebebasan dalam
beragama. Hanya saja, dalam demokrasi semua rakyat diharuskan membayar pajak
atau lainnya dan mereka bebas memilih agama. Sedangkan dalam pemerintahan Islàm, setiap pemeluk agama selain Islàm tidak
diwajibkan membayar zakat. Tapi mereka diwajibkan membayar jizyah atau
jaminan keselamatan sebagai warga negara, agar mereka berada di bawah naungan
perlindunagan pemerintahan. Bagi pemeluk agama Islàm, peraturan-peraturan atau
syariat Islàm tetap berlaku. Seperti yang murtad (keluar dari agama
Islàm) dijatuhi hukuman mati atau diperangi jika tidak mau kembali kepada Islàm.
Dalam
pemerintahn ala Islàm, khilàfah, juga dilakukan pengontrolan yang baik
oleh pejabat-pejabat negara yang terpilih. Meraka juga tiada beda dengan rakyat
lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah khulafà` ar-rásyidìn, Abu Bakr ash-Shiddìq, ’Umar ibn Khaththáb,
’Utsmàn ibn ’Affàn dan ’Aly ibn Abì Thálib. Sebagai khalìfah,
mereka menjalani tugas kenegaraan dan juga tetap bergaul dengan masyarakat
tanpa memandang setatus dan membanggakan diri. Karena kemuliaan akhlàq, mereka
menjadi terhormat dan disegani oleh rakyat. Sedangkan dalam pemerintahan demokrasi, hal semacam ini sulit bahkan tidak
ditemukan. Para pejabat negara malah lebih tertutup dan susah untuk ditemui dan
dihubungi.
Contoh lain
dalam sistim pemerintahan ala Islàm adalah pemerintahan ’Abbàsiyah, Umawiyyah,
Kerajaan Pasai, Aceh pada masa lampau, dll. Kemakmuran dan ketentraman rakyat
adalah hal uatama dan penting dalam pemerintahan ala Islàm
bukan mengutamakan kemewahan
dan kebutuhan tambahan para
pejabat seperti yang ada pada pemerintahan demokrasi.
Jadi, untuk
kesimpulan, jika pemerintahan ala Islàm dipadukan dengan pemerintahan demokrasi, akan menjadi sisitim pemerintahan yang sangat baik dan bagus bahkan akan
menjadi sistim pemerintahan terbaru dan terbaik sepanjang masa.
***
Ciputat,
03 Desember 2011
*Isma’il Sya’roni Hasibuan