Laman

Senin, 05 November 2012

DEMOKRASI*



Demokrasi merupakan sebuah sistim pemerintahan kuno yang berawal dari Negara Yunani dan masih berlaku hingga kini. Demokrasi juga merupakan sistim pemerintahan terbaik saat ini dan diberlakukan di berbagai negara. Termasuk negara Indonesia, adalah negara berpenduduk yang mayoritas penganut agama Islam, negara yang kaya budaya dan latar belakang suku dan lain sebagainya, namun sistim pemerintahannya adalah demokrasi.

Demokrasi adalah gabungan dua kata yang berasal dari Bahasa Yunani kuno, demokratia. Demos: rakyat dan Kratos: kekuasaan. Jadi demokrasi dari segi bahasa adalah kekuasaan rakyat atau rakyat yang berkuasa. Artinya kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan ada di tangan rakyat.
Demokrasi dalam pengertian istilah pemerintahan adalah sistim pemerintahan yang bentuk kekuasaannya ada di tangan rakyat dan wakil rakyat (pejabat pemerintahan), atau istilah yang populer adalah: dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistim pemerintahan demokrasi ada dua bentuk, yakni demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung adalah bentuk demokrasi yang rakyatnya langsung memberi suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan tanpa perantara atau orang lain sehingga mereka memiliki pengaruh secara langsung terhadap politik dan perkembangan atau kemajuan dalam negara.
Seiring perkembangan zaman dan banyaknya penduduk serta meluasnya kependudukan dalam negara hingga jarak dan ruang menjadi faktor sulit untuk menerapkan demokrasi ini. Maka, muncullah sistim demokrasi terbaru (modern), demokrasi perwakilan, yaitu seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Meski demikian, perinsip dan esensi demokrasi harus tetap ada. Misalnya, setiap rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial secara bebas, hak asasi manusia yang terjamin, kedaulatan rakyat, tidak ada perbedaan dalam hukum, pemerintahan berdasar persetujuan wakil rakyat/rakyat, kekuasaan atau keputusan diambil dari mayoritas tanpa merendahkan hak-hak minoritas, kejujuran dan kebebasan dalam pemilihan umum, dsb.
Dalam pemerintahan demokrasi ada tiga lembaga pokok untuk menjalankan kepemerintahan demokrasi:
Þ          Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga pejabat tertinggi pemerintahan yang berkuasa atas kebijakan yang disepakati untuk kepentingan bersama atau umum. Contoh: Presiden.
Þ          Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga rakyat/wakil rakyat yang berkuasa atas kebijakan yang disepakati untuk kepentingan bersama atau umum. Contoh: DPR.
Þ          Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga penegak hukum yang berkuasa atas kebijakan atau keputusan dalam pelanggaran hukum. Contoh: Polisi.
Dari setiap sisi, segala sesuatu mesti ada kekurangan atau dengan istilah lain tidak ada yang sempurna. Dalam demokrasi juga demikian halnya, demokrasi memiliki kekurangan atau ketidak-sempurnaan. Misal; kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Karena orang/kelompok tertentu yang memiliki tujuan tertentu pula, maka lahirlah kecurangan atau ketidak-jujuran dalam proses pemilihan umum tersebut dan menghasilkan suara yang tidak sesuai dengan hasil sesungguhnya. Karena orang/kelompok tertentu pula, maka terciptalah partai-partai politik yang ingin mencapai tujuannya atau mencari keuntungan tersendiri dengan memanfaatkan demokrasi. Sehingga ada kemungkinan besar terjadinya korupsi yang tertutup rapi.
Sistim pemerintahan demokrasi ini pula adalah sistim pemerintahan yang menghabiskan banyak uang, mahal. Semakin banyak partai politik, semakin banyak pula pengeluaran uang. Terutama pada saat-saat pemilihan umum. Kampanye butuh uang, transportasi kampanye butuh uang, orang-orang utusan dalam kampanye juga butuh uang, dsb.
Jika ditelaah kembali, sebenarnya pemerintahan demokrasi ada kesamaan dengan pemerintahan ala Islàm yang berbentuk khilàfah, kebebasan rakyat dalam berpikir dan menyampaikan aspirasi demi kemakmuran bangsa dan negara. Namun pemilihan khalìfah/kepala negara, gubernur dan lainnya dalam pemerintahan Islàm, khilàfah, tidak sama halnya dengan sistim demokrasi. Pemilihan dalam demokrasi dengan pengajuan diri dan memerlukan banyak dana. Sedangkan dalam pemerintahan ala Islàm, khilàfah, dilakukan tanpa pengajuan diri tapi dengan penilaian ilmu, akhlaq atau moral dan tingkat ketaqwaannya kepada Sang Pencipta, kemudian yang terbaik dari orang-orang yang terkemuka akan diangkat menjadi khalìfah sepanjang hidupnya dengan permusyawaratan terpimpin oleh pemuka-pemuka agama dan ilmuan-ilmuan Islàm. Sedang dalam pemerintahan demokrasi, pejabat terpilih hanya selama tempo tertentu. Semua pejabat dalam pemerintahan, baik dalam pemerintahan ala Islàm ataupun pemerintahan demokrasi, berada di bawah kekuasaan kepala negara, khalìfah atau presiden.
Persamaan lain dalam pemerintahan Islàm dan demokrasi juga adalah semacam kebebasan dalam beragama. Hanya saja, dalam demokrasi semua rakyat diharuskan membayar pajak atau lainnya dan mereka bebas memilih agama. Sedangkan dalam pemerintahan Islàm, setiap pemeluk agama selain Islàm tidak diwajibkan membayar zakat. Tapi mereka diwajibkan membayar jizyah atau jaminan keselamatan sebagai warga negara, agar mereka berada di bawah naungan perlindunagan pemerintahan. Bagi pemeluk agama Islàm, peraturan-peraturan atau syariat Islàm tetap berlaku. Seperti yang murtad (keluar dari agama Islàm) dijatuhi hukuman mati atau diperangi jika tidak mau kembali kepada Islàm.
Dalam pemerintahn ala Islàm, khilàfah, juga dilakukan pengontrolan yang baik oleh pejabat-pejabat negara yang terpilih. Meraka juga tiada beda dengan rakyat lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah khulafà` ar-rásyidìn, Abu Bakr ash-Shiddìq, ’Umar ibn Khaththáb, ’Utsmàn ibn ’Affàn dan ’Aly ibn Abì Thálib. Sebagai khalìfah, mereka menjalani tugas kenegaraan dan juga tetap bergaul dengan masyarakat tanpa memandang setatus dan membanggakan diri. Karena kemuliaan akhlàq, mereka menjadi terhormat dan disegani oleh rakyat. Sedangkan dalam pemerintahan demokrasi, hal semacam ini sulit bahkan tidak ditemukan. Para pejabat negara malah lebih tertutup dan susah untuk ditemui dan dihubungi.
Contoh lain dalam sistim pemerintahan ala Islàm adalah pemerintahan ’Abbàsiyah, Umawiyyah, Kerajaan Pasai, Aceh pada masa lampau, dll. Kemakmuran dan ketentraman rakyat adalah hal uatama dan penting dalam pemerintahan ala Islàm bukan mengutamakan kemewahan dan kebutuhan tambahan para pejabat seperti yang ada pada pemerintahan demokrasi.
Jadi, untuk kesimpulan, jika pemerintahan ala Islàm dipadukan dengan pemerintahan demokrasi, akan menjadi sisitim pemerintahan yang sangat baik dan bagus bahkan akan menjadi sistim pemerintahan terbaru dan terbaik sepanjang masa.
***
Ciputat, 03 Desember 2011

*Isma’il Sya’roni Hasibuan