A. Pendahuluan
Pemerintahan demokrasi yang sudah lama berdiri dan masih banyak dipakai
sebagai sistim pemerintahan di seantero dunia, sejak abad ke-5 SM hingga saat
ini, terakui sebagai sistim pemerintahan terbaik, dan ternyata sistim
pemerintahan demokrasi modern pada hakikatnya ada kesesuaian dengan jalur Islam.
Bahkan di zaman Nabi Muhammad saw sudah ada gambarannya dalam bermasyarakat
setelah hijrah, yaitu yang berawal di Kota Madinah. Seperti adanya Piagam
Madinah adalah sebagai contoh betapa luasnya ajaran yang dikandung Islam dalam
beribadah dan bermasyarakat.
Demokrasi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat juga adalah hal yang
sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, sebagai agama yang rahmatan li
al-‘alamin, agama yang mengajarkan agar hidup saling membantu, menghormati,
menyatukan rumpun yang berbeda, dsb. dan yang demikian itu terdapat pula dalam
demokrasi.
Sungguh, jika dipahami lebih dalam lagi, maka akan ditemui nilai-nilai
keislaman dalam demokrasi, hanya saja terkadang ia beda istilah. Yang kemudian
menjadi asumsi bagi sebahagian orang bahwa demokrasi adalah sistim pemerintahan
yang menjemukan dan menyebalkan. Padahal, sebenarnya bukanlah demokrasinya yang menjadi masalah tapi pelaksanaan dan pemahaman
tentangnya.
B. Demokrasi
Demokrasi adalah gabungan dua
kata yang berasal dari Bahasa Yunani kuno yang diutarakan di Athena, yaitu demos: rakyat dan Kratos: kekuasaan. Jadi
demokrasi dari segi bahasa adalah kekuasaan rakyat atau rakyat yang berkuasa. Artinya kekuasaan tertinggi
dalam pemerintahan ada di tangan rakyat. Seiring perkembangan zaman, arti demokrasi berkembang
seperti ‘demokrasi adalah sistim pemerintahan yang bentuk kekuasaannya ada di
tangan rakyat dan wakil-wakil rakyat (para pejabat pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dengan
voting terbanyak), atau istilah yang populer adalah: dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.’
Demokrasi adalah sistim
pemerintahan yang ideal. Sebab dalam demokrasi hal yang paling utama adalah
kesejahteraan rakyat tanpa pandang bulu. Sehingga dalam menentukan suatu urusan
yang berhubungan dengan kenegaraan atau kesejahteraan rakyat haruslah melalui
mufakat bersama yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat dan harus sesuai dengan
perundang-undangan.
Dalam pemerintahan
sistim demokrasi ada tiga lembaga yang menjadi pilar utama, yaitu eksekutif,
yudikatif dan legislatif, yang kelak saling mengawasi satu dengan lainnya
sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan stabil, meski pada kenyataannya
sering berbeda atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena kemungkinan
besar kesalahnnya terletak pada voting yang dilakukan, yaiutu kebanyakan rakyat
belum mengenali para calon/kandidat wakil rakyat sehingga ada yang terpilih padahal
ia tidak pantas menjadi wakil rakyat.
Para wakil rakyat seharusnya memenuhi kebutuhan rakyat dengan menyediakan
fasilitas usaha bagi para orangtua dan pendidikan yang baik bagi anak-anak
mereka sehingga kenyamanan terasa oleh rakyat dan bukan mengutamakan keinginan
mereka sendiri yang mengakibatkan rakyat merasa resah dan kebingungan. Karena
dua hal tersebut adalah termasuk dari bagian hak-hak asasi rakyat yang paling
utama dalam bernegara dan itu akan membawa kepada kesejahteraan rakyat dan juga
akan kembali pada negara. Dengan demikian akan terwujud masyarakat yang madani.
Untuk mewujudkan masyarakat madani, sebenarnya demokrasi adalah sesuai
untuk itu. Karena demokrasi berdiri dengan hal-hal berikut:
1.
landasan hukum yang akurat,
2.
manajemen pemerintahan yang tertata
baik,
3.
sistim keamanan yang tersusun rapih,
4.
persamaan hukum bagi seluruh rakyat,
5.
keseimbangan antara hak dan
kewajiban,
6.
kebebasan yang bertanggungjawab,
7.
mewujudkan rasa
keadilan sosial,
8.
pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan keputusan dengan musyawarah
mufakat, dan
9.
menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional, mengutamakan kepentingan
umum/kesejahteraan rakyat.
Beberapa hal berikut adalah yang harus diperhatikan dalam berdemokrasi:
1.
Para wakil rakyat yang harus membuka
lebar pintu telinga mereka sehingga wawasan kian luas untuk menjalankan hal-hal
yang diamanatkan pada mereka dalam memenuhi hak-hak rakyat,
2.
Setiap warga negara, baik pejabat
pemerintahan ataupun rakyat biasa, harus saling menghargai dan menghormati, tenggang
rasa, dan
3.
Melaksanakan kewajiban
masing-masing, karena dengan demikian hak-hak asasi pun akan terpenuhi.
C. Nilai-nilai
Keislaman
Allah Subhàna wa Ta’àlà berfirman:
“Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi
dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka
memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-Nya
dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy-Syura:
37-38)
“Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan
tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali ‘Imran 3: 159)
Ayat di atas turun dalam konteks Perang Uhud, di mana pasukan Islam nyaris
mengalami kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang ditempatkan Nabi di atas
bukit tidak disiplin menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis itu dikuasai
musuh dan dari sana mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun walau demikian
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap bersikap lemah-lembut dan tidak
bersikap kasar kepada mereka.
Sebenarnya sebelum perang Uhud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
sudah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat tentang bagaimana
menghadapi musuh yang akan datang menyerang dari Mekkah, apakah ditunggu di
dalam kota atau disongsong ke luar kota. Musyawarah akhirnya memilih pendapat
yang kedua. Dengan demikian, perintah bermusyawarah kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam ini dapat kita baca sebagai perintah untuk tetap melakukan
musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang memang perlu
diputuskan bersama.
Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan: “Jika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam yang ma’shum dan mendapatkan penguat wahyu, yang tidak
pernah berbicara dengan nafsu diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah agar
bermusyawarah dengan para sahabatnya, sudah tentu, bagi para hakim dan umara`
(pemimpin), musyawarah sangatlah ditekankan.” dan ‘Abdul Karīm Zaidan
menyebutkan bahwa musyawarah adalah hak ummat dan kewajiban imam atau pemimpin.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki kedudukan
yang sangat mulia itu banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat beliau
seperti tatkala mencari posisi yang strategis dalam perang Badar, sebelum
perang Uhud untuk menentukan apakah akan bertahan di dalam kota atau di luar kota,
tatkala Nabi berencana untuk berdamai dengan panglima perang Ghathafan dalam
perang Khandaq, dan kesempatan lainnya.
Firman Allah swt yang lain tentang musyawarah: “Dan bermusayawarahlah dengan merka dalam urusan itu.” (QS. Ali ‘Imran: 58)
Firman Allah tentang
landasan hukum yang akurat: “Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah pada
Allah dan patuhlah pada Rasul dan Uli al-Amr (pemegang kekuasaan). Maka jika
kalian berselisih pendapat, kembalikanlah (merujuklah) pada Allah dan Rasul-Nya
(al-Qur`an dan Sunnah Rasul) jika kalian beriman pada Allah dan hari akhir.
Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik (akibatnya).” (QS. Al-Nisa`:
59)
Masih banyak landasan
musyawarah, landasan hukum dan lainnya yang belum tercantum dalam tulisan ini,
dari al-Qur`an dan al-Hadits.
D.
Kesimpulan
Meski ada persamaan dalam perinsip demokrasi dan
nilai-nilai keislaman, namun tetap saja demokrasi tidak bisa dikatakan sama dengan
nilai-nilai keislaman secara utuh. Tapi hanya sebahagian saja yang sesuai.
Yaitu pada perinsip dasar demokrasi, musyawarah dan kesejahteraan rakyat.
Oleh: Isma’il Sya’roni Hasibuan
Cilandak, 10
Februari 2012
Fak. Ushuluddin Inst PTIQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar