Laman

Rabu, 01 Mei 2013

Demokrasi dan Nilai-nilai Keislaman


A.     Pendahuluan
Pemerintahan demokrasi yang sudah lama berdiri dan masih banyak dipakai sebagai sistim pemerintahan di seantero dunia, sejak abad ke-5 SM hingga saat ini, terakui sebagai sistim pemerintahan terbaik, dan ternyata sistim pemerintahan demokrasi modern pada hakikatnya ada kesesuaian dengan jalur Islam. Bahkan di zaman Nabi Muhammad saw sudah ada gambarannya dalam bermasyarakat setelah hijrah, yaitu yang berawal di Kota Madinah. Seperti adanya Piagam Madinah adalah sebagai contoh betapa luasnya ajaran yang dikandung Islam dalam beribadah dan bermasyarakat.
Demokrasi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat juga adalah hal yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, sebagai agama yang rahmatan li al-‘alamin, agama yang mengajarkan agar hidup saling membantu, menghormati, menyatukan rumpun yang berbeda, dsb. dan yang demikian itu terdapat pula dalam demokrasi.
Sungguh, jika dipahami lebih dalam lagi, maka akan ditemui nilai-nilai keislaman dalam demokrasi, hanya saja terkadang ia beda istilah. Yang kemudian menjadi asumsi bagi sebahagian orang bahwa demokrasi adalah sistim pemerintahan yang menjemukan dan menyebalkan. Padahal, sebenarnya bukanlah demokrasinya yang menjadi masalah tapi pelaksanaan dan pemahaman tentangnya.

B.      Demokrasi
Demokrasi adalah gabungan dua kata yang berasal dari Bahasa Yunani kuno yang diutarakan di Athena, yaitu demos: rakyat dan Kratos: kekuasaan. Jadi demokrasi dari segi bahasa adalah kekuasaan rakyat atau rakyat yang berkuasa. Artinya kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan ada di tangan rakyat. Seiring perkembangan zaman, arti demokrasi berkembang seperti ‘demokrasi adalah sistim pemerintahan yang bentuk kekuasaannya ada di tangan rakyat dan wakil-wakil rakyat (para pejabat pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dengan voting terbanyak), atau istilah yang populer adalah: dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah sistim pemerintahan yang ideal. Sebab dalam demokrasi hal yang paling utama adalah kesejahteraan rakyat tanpa pandang bulu. Sehingga dalam menentukan suatu urusan yang berhubungan dengan kenegaraan atau kesejahteraan rakyat haruslah melalui mufakat bersama yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat dan harus sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam pemerintahan sistim demokrasi ada tiga lembaga yang menjadi pilar utama, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif, yang kelak saling mengawasi satu dengan lainnya sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan stabil, meski pada kenyataannya sering berbeda atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena kemungkinan besar kesalahnnya terletak pada voting yang dilakukan, yaiutu kebanyakan rakyat belum mengenali para calon/kandidat wakil rakyat sehingga ada yang terpilih padahal ia tidak pantas menjadi wakil rakyat.
Para wakil rakyat seharusnya memenuhi kebutuhan rakyat dengan menyediakan fasilitas usaha bagi para orangtua dan pendidikan yang baik bagi anak-anak mereka sehingga kenyamanan terasa oleh rakyat dan bukan mengutamakan keinginan mereka sendiri yang mengakibatkan rakyat merasa resah dan kebingungan. Karena dua hal tersebut adalah termasuk dari bagian hak-hak asasi rakyat yang paling utama dalam bernegara dan itu akan membawa kepada kesejahteraan rakyat dan juga akan kembali pada negara. Dengan demikian akan terwujud masyarakat yang madani.
Untuk mewujudkan masyarakat madani, sebenarnya demokrasi adalah sesuai untuk itu. Karena demokrasi berdiri dengan hal-hal berikut:
1.      landasan hukum yang akurat,
2.      manajemen pemerintahan yang tertata baik,
3.      sistim keamanan yang tersusun rapih,
4.      persamaan hukum bagi seluruh rakyat,
5.      keseimbangan antara hak dan kewajiban,
6.      kebebasan yang bertanggungjawab,
7.      mewujudkan rasa keadilan sosial,
8.      pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat, dan
9.      menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional, mengutamakan kepentingan umum/kesejahteraan rakyat.
Beberapa hal berikut adalah yang harus diperhatikan dalam berdemokrasi:
1.      Para wakil rakyat yang harus membuka lebar pintu telinga mereka sehingga wawasan kian luas untuk menjalankan hal-hal yang diamanatkan pada mereka dalam memenuhi hak-hak rakyat,
2.      Setiap warga negara, baik pejabat pemerintahan ataupun rakyat biasa, harus saling menghargai dan menghormati, tenggang rasa, dan
3.      Melaksanakan kewajiban masing-masing, karena dengan demikian hak-hak asasi pun akan terpenuhi.

C.      Nilai-nilai Keislaman
Allah Subhàna wa Ta’àlà berfirman:
“Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy-Syura: 37-38)
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali ‘Imran 3: 159)
Ayat di atas turun dalam konteks Perang Uhud, di mana pasukan Islam nyaris mengalami kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang ditempatkan Nabi di atas bukit tidak disiplin menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis itu dikuasai musuh dan dari sana mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun walau demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap bersikap lemah-lembut dan tidak bersikap kasar kepada mereka.
Sebenarnya sebelum perang Uhud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat tentang bagaimana menghadapi musuh yang akan datang menyerang dari Mekkah, apakah ditunggu di dalam kota atau disongsong ke luar kota. Musyawarah akhirnya memilih pendapat yang kedua. Dengan demikian, perintah bermusyawarah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini dapat kita baca sebagai perintah untuk tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang memang perlu diputuskan bersama.
Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan: “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ma’shum dan mendapatkan penguat wahyu, yang tidak pernah berbicara dengan nafsu diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah agar bermusyawarah dengan para sahabatnya, sudah tentu, bagi para hakim dan umara` (pemimpin), musyawarah sangatlah ditekankan.” dan ‘Abdul Karīm Zaidan menyebutkan bahwa musyawarah adalah hak ummat dan kewajiban imam atau pemimpin.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki kedudukan yang sangat mulia itu banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat beliau seperti tatkala mencari posisi yang strategis dalam perang Badar, sebelum perang Uhud untuk menentukan apakah akan bertahan di dalam kota atau di luar kota, tatkala Nabi berencana untuk berdamai dengan panglima perang Ghathafan dalam perang Khandaq, dan kesempatan lainnya.
Firman Allah swt yang lain tentang musyawarah: “Dan bermusayawarahlah dengan merka dalam urusan itu.” (QS. Ali ‘Imran: 58)
Firman Allah tentang landasan hukum yang akurat: “Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah pada Allah dan patuhlah pada Rasul dan Uli al-Amr (pemegang kekuasaan). Maka jika kalian berselisih pendapat, kembalikanlah (merujuklah) pada Allah dan Rasul-Nya (al-Qur`an dan Sunnah Rasul) jika kalian beriman pada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik (akibatnya).” (QS. Al-Nisa`: 59)
Masih banyak landasan musyawarah, landasan hukum dan lainnya yang belum tercantum dalam tulisan ini, dari al-Qur`an dan al-Hadits.

D.     Kesimpulan
Meski ada persamaan dalam perinsip demokrasi dan nilai-nilai keislaman, namun tetap saja demokrasi tidak bisa dikatakan sama dengan nilai-nilai keislaman secara utuh. Tapi hanya sebahagian saja yang sesuai. Yaitu pada perinsip dasar demokrasi, musyawarah dan kesejahteraan rakyat.

Oleh: Isma’il Sya’roni Hasibuan
Cilandak, 10 Februari 2012
Fak. Ushuluddin Inst PTIQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar